Follow Us

Kabar Gembira karena BLT BPJS Termin 3 Akan Cair Pada Waktu ini pada 2021, Simak Informasi Lengkapnya

Saeful Imam - Rabu, 24 Februari 2021 | 21:58
Ilustrasi uang tunai. BLT Rp 2,4 Juta Diganti Bantuan Rp 3,55 Juta, Nih Cara Daftarnya
Kompas.com

Ilustrasi uang tunai. BLT Rp 2,4 Juta Diganti Bantuan Rp 3,55 Juta, Nih Cara Daftarnya

GridHITS.id - Banyak yang bertanya, kapan BLT BPJS Termin 3 cair? Kabar baiknya pemerinta sudah memastikan pencairan bantuan langsung tunai itu.

Bantuan Langsung Tunai itu sendiri sudah ada sejak tahun lalu demi mengantisipasi masyarakat yang banyak mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Khusus BLT BPJS menyasar kaum pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta rupiah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan akan mengusahakan pencairan BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2021.

Baca Juga: Asyik! Pemerintah Lanjutkan BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini!

Namun demikian, berbeda dengan pencairan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu.

Pada tahun 2021 ini, subsidi gaji pekerja tahun ini akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas.

Menurut Ida, pencairan BLT subsidi gaji hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021).

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua termin.

Pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest