Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tujuh Bulan Menghilang Lantaran Jalani Masa Hukuman, Gilang ‘Bungkus’ Tiba-tiba Muncul di Sosial Media Ajukan Keringanan Hukuman

Indah - Rabu, 24 Februari 2021 | 16:00
Gilang Bungkus tiba-tiba muncul di sosial media setelah lama menghilang karena dalam masa tahanan
Twitter | @m_fikris

Gilang Bungkus tiba-tiba muncul di sosial media setelah lama menghilang karena dalam masa tahanan

Kali ini bukan karena kasus barunya perihal bungkus membungkus.

Tetapi karena Gilang ingin menyampaikan keberatannya atas tuntutan yang dijatuhkannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya.

Melalui unggahan Instagramnya yang kemudian dibagikan ulang oleh berbagai akun gosip, Gilang menyampaikan pengajuan keberatannya yang tidak didengar dalam persidangan.

Baca Juga: Ramai Pemberitaan Gilang Kain Jarik, Begini Fakta Fetish Menurut Penjelasan Dokter yang Ternyata Bukan Kelainan Seksual

Dalam unggahan tersebut, Gilang Bungkus juga mengatakan bahwa dirinya sudah cukup disadarkan oleh sanksi sosial yang menimpa dirinya.

“Saya Gilang Bungkus

Saya Gilang Bungkus. Saya kini mau tidak mau menyandang titel itu dan saya menganggapnya sebagai bentuk sebuah penerimaan diri baru. Namun bukan berarti, saya masih seperti yang dulu. Hukuman sosial, yang bahkan mencapai skala nasional, sudah menempatkan saya di ujung kemampuan saya, membuat saya sadar sepenuhnya, dan sudah cukup adil saya terima,” tulis Gilang pada (23/2/21).

Dalam unggahan tersebut, Gilang Bungkus mengungkapkan bahwa ia merasa keberatan dengan tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Menurutnya hukuman itu terlalu berat bagi pelanggar kasus semacam dirinya.

Ia membandingkan hukuman tersebut dengan hukuman para tahanan tindak pidana narkoba yang ditemuinya di sana dan korupsi di media-media.

“Siapa sangka, angka tersebut justru semakin bermakna ketika saya dijatuhi tuntutan delapan (8) tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saya.

Sebuah masa hukuman yang secara luar biasa mengejutkan, jauh lebih lama dari masa hukuman tahanan-tahanan narkoba dan mereka yang terjerat pasal 81 UU no. 35 tahun 2014 yang saya kenal di sini.

Source :Instagram tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x