GridHITS.id - Ini dia cara mencairkan BLT Februari 2021 untuk UMKM atau Banpres Produktif (BPUM) yang dilakukan melalu Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pencairan BLT UMKM sejumlah Rp 2,4 juta diperpanjang sampai tanggal 18 Februari 2021.
Untuk pengecekan daftar penerima bisa dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.
Perpanhangan pencairan BLT UMKM atau dana BPUM ini dilakukan dengan instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharap masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.
Dirinya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari keramaian atau kerumunan.
"Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum," katanya dalam siaran persnya, Minggu (31/1/2021).
Setelah mengecek status bantuannya, penerima dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan BLT Februari 2021.
Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Gampang, Login www.depkop.go.id dan Simak Caranya di Sini!
Bagi penerima yang dananya disalurkan oleh BRI, bisa dicek secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Adapun cara mengecek penrima bantuan UMKM, yakni sebagai berikut:
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, login eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Cara Mencairkan BLT Februari 2021, BLT UMKM
Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
BRI sebagai penyalur, menjelaskan bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.
"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."
"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
Adapun dokumen persyaratan untuk pencairan perlu dibawa adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.