Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak KUA Sukajaya Depok.
"Sampai saat ini, tanggal 28 (Januari), belum ada pendaftaran yang masuk, pernikahan atas nama Ayu," ujar Kepala KUA Sukajaya Depok, H Abud, dilansir GridHITS dari kanal Youtube beepdo (28/1).
Selanjutnya H Abud menjelaskan berkas-berkas yang diperlukan untuk Ayu dan Adit melangsungkan acara pernikahannya.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Ayu dan Adit agak sedikit berbeda, karena diketahui status keduanya yang sama-sama sudah pernah menikah.
Ketua KUA Sukajaya Depok pun juga menyinggung masalah akte cerai dari masing-masing mempelai yang sudah menikah.
Diketahui jika pernikahan Ayu Ting Ting sebelumnya bersama Enji Baskoro sempat hanya berjalan dalam waktu yang begitu singkat.
"Berkas yang harus di lengkapi yang pertama kan surat pengantar untuk pernikahan itu dari kelurahan," jelas Abud.
"Kalau memang semua pasangan berstatus janda cerai, itu kan harus ada dari Pengadilan Agama. Tapi kalau janda ditinggal mati atau duda ditinggal mati itu pakai surat keterangan kematian," tambahnya.
H Abud pun menambahkan jika kemungkinan Ayu Ting Ting sedang mempersiapkan berkas lengkapnya untuk didaftarkan ke KUA.
Oleh karena itu, Ayu dan Adit hingga kini belum mendaftarkan pernikahannya ke KUA walau sudah mendaftarkannya ke RT tempat tinggal Ayu.