Follow Us

Dilaporkan Ke Polisi dan Terancam Penjara Hingga 10 Tahun setelah Ramal Jokowi Lengser, Bak Menyembunyikan Sesuatu Mbak You Memiilih untuk Diam Seribu Bahasa, Ada Apa?

Averus Al Kautsar - Rabu, 20 Januari 2021 | 11:52
Mbak You dan Muannas Alaidid
Kolase IG @mbakyou17 / IG @muannas_alaidid

Mbak You dan Muannas Alaidid

"Kalau kita melihat, jelas itu provokasi yang meresahkan, dari apa yang ia sampaikan dalam ramalan itu. Bahwa dia menyebut ada kerusuhan, pelengseran," jelasnya.

Muannas menjelaskan dari konteks ramalan, Mbak You tidak bisa disangkakan sebuah tindak pidana, namun dirinya menjelaskan perempuan asal Salatiga itu bisa disangkakan sebagai penyebar berita bohong karena meralat ramalannya bahwa Jokowi lengser di tahun 2024.

"Dalam konteks ramalan, dia belum ada pidana. Tapi ketika dia merevisi ramalannya, itu pidana. Berarti dia menyebarkan berita bohong dan itu ada konsekuensinya," jelas Muannas.

"Sebenarnya kalau dia tidak melakukan revisi mungkin agak sulit karena konteksnya ramalan, prediksi, perkiraan dan sebagainya. Tapi ketika dia merevisi, itu jadi persoalan," lanjutnya.

Muannas menjelaskan jika kasusnya ini mirip dengan kasus penyebaran berita palsu Ratna Sarumpaet beberapa waktu lalu dan Mbak You bisa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

"Kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You ini tidak jauh berbeda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet," tuturnya.

Baca Juga: Ngaku Benci Ramalan, Nikita Mirzani Desak Mbak You Segera Dipolisikan karena Hal Ini, 'Pak Polisi, Enggak Mau Ditangkap Aja Ini Perempuan?'

"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," lanjutnya.

Sementara itu dari pihak Mbak You masih belum berkenan untuk berkomentar atas rencana pelaporan Muannas pada Mbak You itu.

"Mohon maaf, saat ini belum bisa terima wawancara dulu," ungkap Staff Mbak You.

Source : tribunnews

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest