Follow Us

Penetapan GA dan MYD Sebagai Tersangka Menuai Kontroversi Publik

Indah - Selasa, 05 Januari 2021 | 16:31
Gisella Anastasia
https://www.instagram.com/gisel_la/

Gisella Anastasia

Salah satunya adalah Komisi Nasional Perempuan Indonesia.

Komisi Nasional Perempuan menganggap bahwa GA merupakan korban dan sangat menyayangkan keputusan pihak kepolosian yang telah menetapkan GA sebagai tersangka.

Terlihat pada wawancara daring bersama Andy Yentriyani selaku Komisioner Komnas Perempuan yang dilakukan Apa Kabar Indonesia Tv One yang di kanal yotube nya.

Andy mengatakan, "Menurut informasi awal yang berkembang, tidak ada maksud pembuatan video untuk publik, maka kita harus melihat video ini sebagai kepentingan pribadi. Kalau tersebar, pihak mana yang sebenarnya diuntungkan dari penyebaran video tersebut."

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi terdapat pengecualian bagi dokumentasi pribadi seperti yang dilakukan oleh GA dan MYD.

Pada kasus ini, justru GA dan MYD adalah korban, karena hak privasinya telah dilanggar.

Ahli hukum pidana, Akhiar Salmi menanggapi dalam wawancara yang sama.

Menurut Akhiar, pasal dalam Undang-undang memang multitafsir, termasuk pasal yang menjerat GA dan MYD.

"Penafsiran 'diri sendiri' dalam pasal yang menjerat GA ini diri sendiri yang bagaimana? Apakah pasangan termasuk 'diri sendiri' atau tidak?" papar Akhiar dalam wawancara tersebut.

Akhiar juga menambahkan bahwa semuanya akan diproses, diperdebatkan oleh pihak kejaksaan.

Permasalahan pro dan kontra mengenai hak privasi GA dan MYD pun akan diperdebatkan di kejaksaan apabila proses ini terus berlanjut.

Namun, menurut pandangan Komisi Nasional Perempuan, sangat sulit bagi korban untuk mendapat perlindungan.

Source : YouTube, KompasTV

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular