Follow Us

Penetapan GA dan MYD Sebagai Tersangka Menuai Kontroversi Publik

Indah - Selasa, 05 Januari 2021 | 16:31
Gisella Anastasia
https://www.instagram.com/gisel_la/

Gisella Anastasia

GridHITS.id - Setelah dinaikkan statusnya sebagai tersangka karena kasus video syur yang beredar di kalangan publik, GA dan MYD dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin lalu.

Baca Juga: Michael Yukinobu Sudah Hadir Lebih Dulu, Gisella Anastasia Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan karena Anak: 'Beberapa Hal Disampaikan'

Baca Juga: Gisel Pilih Mangkir dari Pemeriksaan Kepolisian, Michael Yukinobu Defretes Datang Sendiri dan Ungkapkan Doa Sebelum Melalui Pemeriksaan : Aku Berserah

Diketahui bahwa GA dan MYD ditetapkan sebagai tersangka usai pihak kepolisian telah menemukan dua bukti.

Bukti tersebut berupa pengakuan GA bahwa ia sendiri yang membuat video syur yang meresahkan publik dan pengakuan MYD bahwa ia adalah pria yang 'bermain' bersama GA dalam video syur tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya melalui wawancara daring pada tanggal 29 Desember 2020 lalu.

"Kita tersangkakan saudari GA sendiri di pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 UU Tentang Pornografi," tutur Yusri Yunus

"Kemudian MYD di pasal 8 Jo Pasal 34 UU Pornografi yang juga ada di Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 UU ITE," tambah Yusri Yunus kepada kompas TV.

Yusri juga menegaskan bahwa meskipun video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi, tetapi video tersebut tersebar ke masyarakat umum, oleh sebab itu GA dan MYD terjerat pidana.

Ternyata keputusan pihak kepolisian menetapkan GA sebagai tersangka menuai pro dan kontra masyarakat umum maupun para pakar hukum.

Baca Juga: Baru Saja Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Video Syur 19 Detik Setelah Setahun Bercerai, Gisel Disebut-sebut Bisa Terima Gugatan Baru Ini dari Gading

Baca Juga: Tak Heran Rela Jauh-jauh Terbang dari Jepang ke Medan, Polisi Bongkar Soal Gisel yang Sempat Tawarkan Hal Menggiurkan Ini Pada MYD Hingga Akhirnya Mabuk dan Bercinta Bersama

Source : YouTube, KompasTV

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest