GridHITS.id - Setelah dinaikkan statusnyasebagaitersangkakarena kasus video syur yang beredar di kalangan publik, GA dan MYD dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin lalu.
Diketahui bahwa GA dan MYD ditetapkan sebagai tersangkausai pihak kepolisian telah menemukan dua bukti.
Bukti tersebut berupa pengakuan GA bahwa ia sendiri yang membuat video syur yang meresahkan publik dan pengakuan MYD bahwa ia adalah pria yang 'bermain' bersama GA dalam video syur tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya melalui wawancara daring pada tanggal 29 Desember 2020 lalu.
"Kita tersangkakan saudari GA sendiri di pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 UU Tentang Pornografi," tutur Yusri Yunus
"KemudianMYD di pasal 8 Jo Pasal 34 UU Pornografi yang juga ada di Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 UU ITE," tambah Yusri Yunus kepada kompas TV.
Yusri juga menegaskan bahwa meskipun video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi, tetapi video tersebut tersebar ke masyarakat umum, oleh sebab itu GA dan MYD terjerat pidana.
Ternyata keputusan pihak kepolisian menetapkan GA sebagai tersangka menuai pro dan kontra masyarakat umum maupun para pakar hukum.