GridHITS.id - Baru-baru ini ada aturan baru masa isolasi mandiripasien Covid-19cuma butuh 10 hari saja bahkan tanpa swab test lagi.
Seperti kita ketahui bersama jika hingga saat ini pandemi Covid-19 masih mewabah dan menjadi momok di Tanah Air.
Oleh karenanya pemerintah mengimbau masyarakat Tanah Air untuk mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Pasalnya, jika terinfeksi virus corona, seseorang harus melakukan karantina atau isolasi selama 14 hari.
Bagi mereka yang terinfeksi tanpa gejala atau dengan gejala namun ringan, bisa melakukan karantina atau isolasi mandiri.
Tapi menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 isolasi selama 14 hari tidak berlaku mutlak sekarang ini.
Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr. Indra Yovi isolasi mandiri pasien Covid-19 cukup 10 hari saja.
Bahkan menurutnya, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu, jika dalam waktu 10 hari gejalanya hilang, maka pasien Covid-19 tersebut tidak berisiko menularkan virus kepada orang lain.
"10 atau 13 hari lah, kalau dari Menteri Kesehatan, maka orang yang sudah terkena Covid-19 dan gejalanya sudah hilang maka dia tidak lagi berisiko menularkan."