Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
2. Program sembako danBantuan Sosial Tunai (BST)
Kemensos juga memberikan bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300.000 yang ditargetkan bagi 9 juta keluarga KPM Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bukan penerima PKH.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Penerima bansos merupakan mereka yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak memiliki data di DTKS.
Untuk peserta yang tidak terdaftar di DTKS berhak mendapatkan bantuan dengan usulan daerah.
Pengecekan BST dapat disimak dengan mengakses situs cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Dalam pelaksanaan pencairan bantuan, pemerintah bekerja sama dengan PT Pos dan bank himbara (himpunan bank milik negara) yang ditunjuk.
Seluruh bank himbara diminta mematuhi kesepakatan untuk segera meminta para penerima manfaat mencairkan dana yang telah diberikan.
Disebutkan olehDirektur Jenderal Penanganan Fakis Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama, ada sekitar 38,8 juta penerima tiga bantuan itu.
"Kalau PKH 10 juta KPM, Program Sembako/BPNT sebanyak 18.8 juta KPM, dan BST 10 juta KPM," jelas dia.