Hal tersebut ia rekomendasikan karena apa yang sudah dilakukan Gisel sudah memenuhi persyaratan untuk sebuah hak asuh anak dicabut.
“Sudah selayaknya hak asuh untuk sementara Gisel untuk mengasuh anaknya bisa dicabut dan diserahkan kepada Gading sebagai bapak anak itu sendiri,” katanya.
“Karena perilaku ini adalah satu pemenuhan unsur untuk sebuah persyaratan pengajuan penetapan pengadilan untuk dicabut hak asuh dari ibunya,” lanjutnya.
Menurut Arist, pemindahan hak asuh anak merupakan hal yang perlu dilakukan untuk kepentingan terbaik dari anak.
Arist berharap Gisel bisa segera menyerahkan hak asuh anak tersebut pada Gading, dan Gading bisa mengajukan penetapan pengadilan hak asuh Gempi.
“Dan ini demi kepentingan terbaik anak,” ujar Arist.
“Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada Gisel untuk menyerahkan anak itu kepada Gading, dan Gading juga bisa mengajukan penetapan pengadilan untuk sementara hak asuh itu ada pada Gading,” terangnya.
Arist menuturkan dan berharap jika apa yang sudah terjadi saat ini bisa menjadi pelajaran bagi Gisel dan Gading.
Arist Merdeka Sirait juga menuturkan bahwa apa yang sudah dilakukan Gisel sudah tidak masuk akal karena melakukan hal yang bisa menghancurkan rumah tangganya.