Dalam penjelasan kuasa hukum Putri Delina menjelaskan bahwa sebelum Putri Delina mengambil semua surat dan harta beda Lina yang lain, deposit box harta Lina ini sudah pernah dibuka 2 kali.
"Pak Teddy juga sempat juga datang ke sana (bank swasta di Bandung) dan mengambil (harta warisan Lina)," ucap kuasa hukum Putri Delina.
Meski mengaku tak tahu apa yang diambil Teddy, pihak Putri Delina saat akan mengambil harta warisan Lina di bank ternyata mendapat laporan bahwa ada 1 orang yang sudah pernah membuka deposit box tersebut.
Dan sebagai informasi, kunci deposit box ini hanya dipegang oleh Putri Delina dan Teddy Pardiyana.
Dan Putri baru saja membuka deposit box itu saat akan mengambil harta warisan Lina.
Jadi memang sebelum Putri, Teddy sudah lebih dulu ingin mengambil harta warisan Lina.
"Yang jelas Pak Teddy sudah pernah lebih dulu datang ke bank untuk melihat dan membuka deposit box itu," lanjutnya.
Jadi, apa sebenarnya yang dilakukan Teddy Pardiyana saat membuka deposit box itu? Pihak Putri Delina juga tak tahu.
Tapi sebagai informasi, surat kuasa yang seharusnya juga ada di deposit box ini hilang.
Padahal surat kuasa itu berisi tentang keputusan harta warisan Lina yang harus diberikan pada anak-anak Lina Jubaedah.