Lebih lanjut, Aris Marasabessy justru mengakui jika dirinya belum berkonsultasi dengan pihak Jefri Nichol.
"Ya kalau dari Jefri, saya belum berkonsultasi," kata Aris dikutip dari YouTube iNews Portal.
Meski Jefri Nichol dinyatakan bersalah, Aris Marasabessy tetap membantah kliennya melakukan wanprestasi terhadap rumah produksi Falcon Pictures.
"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," kata Aris.
Aris juga mengungkapkan jika kliennya tidak merasa melakukan wanprestasi karena memiliki kewajiban dengan prioritas pertama di tanggal tersebut.
"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum ada wanprestasi. Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa," kata Aris.
Meski membantah kliennya melakukan wanprestasi, kuasa hukum Jefri Nichol tetap menghormati keputusan hakim.
"Tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama Ibu Nita tidak menerima," kata Aris.
Ia juga mengungkap jika pihak dari Jefri Nichol akan melakukan banding terhadap keputusan hakim tersebut.
"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," ujar Aris menambahkan.