GridHITS.id - Jefri Nichol terbukti bersalah lakukan wanprestasi hingga harus ganti rugi Rp 4,2 miliar kepada Falcon Pictures.
Sebelumnya diberitakan jika rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus dugaan wanprestasi.
Perkara tersebut pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan 171/Pdt.G/2020.
Disebutkan jika Jefri Nichol digugat Rp 4,2 miliar karena pihak Falcon Pictures menduganya melanggar kontrak kerja.
Terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Falcon Pictures atas kasus wanprestasi terhadap aktor Jefri Nichol.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menyatakan Jefri Nichol terbukti melakukan wanprestasi dan harus ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.
Mendengar keputusan hakim, kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti, mengucap syukur atas kemenangan yang diraih kliennya.
"Kami selaku kuasa hukum PT Falcon Pictures mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah memeriksa gugatan kami dan tergugat dinyatakan bersalah lakukan wanprestasi," ujar Debby usai persidangan dikutip dari YouTube iNews Portal yang tayang Rabu, (12/12/2020).
Mendengar keputusan hakim terhadap kliennya, pihak kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy ikut bersuara.