GridHITS.id - Kita semua tahu, mulai September sampai Desember, karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta dapat BSU atau Bantuan Subsidi Upa/Gaji.
Besaran BSU yang diterima karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta yaitu Rp600 ribu, dan dibayarkan 2 kali.
Total dalam sekali terima, karyawan dapat mengantongi uang sebesar Rp1,2 juta.
Ini memang program Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu mensejahterakan hidup para karyawan di masa pandemi ini.
Program ini berjalan lancar, total dari yang didata Kemenaker, ada 15 juta lebih karyawan swasta yang sudah mendapatkan BSU tersebut.
Penyaluran BSU juga sudah hampir menuju tahap akhir mengingat ini sudah memasuki bulan Desember.
Sebelumnya, BSU termin I sudah terlaksana pada bulan Agustus akhir hingga akhir September.
Sedangkan BSU termin II terlaksana pada bulan Oktober akhir hingga Desember ini.
Karena banyak terbantu dari 2 kali penyaluran Bantuan Subsidi Upah ini, karyawan swasta berharap bahwa bantuan dapat diteruskan sampai awal tahun 2021.