Polisi menetapkan AR dan CA sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia."Sementara ST dan SH alias MA serta pria konsumen ini menjadi saksi," ujar Sudjarwoko.Kedua mucikari dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP.Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Artikel ini sudah tayang di Gridhot dengan judul: 1 Tahun Terlibat Prostitusi Online, Ternyata Ini Motif Artis ST dan SH Nekat Layani Seks Threesome, Nasibnya Miris Setelah Dicokok Polisi)