Tak hanya itu, Rezha juga menilai rehabilitasi dapat membantu keluarga Millen Cyrus untuk mengetahui seberapa jauh tingkat ketergantungan narkobanya.
"Jadi MC (Millen Cyrus) kami kenakann pasal 12u ayat 3. Didalam pasal itu pengguna narkoba boleh direhab. Jadi kami limpahkan ke BNNK Jakarta Utara," pungkasnya.
Wah, kita doakan semoga masalah yang menimpa Millen Cyrus bisa cepat selesai, ya.