Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Millen Cyrus Tak Jadi Masuk Sel Tahanan Pria, Ini Permintaan Keluarga yang Dikabulkan Oleh Kepolisian"