"Iya kami limpahkan ke BNNK Jakarta Utara untuk asesmen rehab," kata Rezha Rahandhi saat dihubungi awak media sesuai yang dikutip dariTribunnews.com, Kamis (26/11/2020).
Rupanya pemindahan Millen untuk dilakukannya rehabilitas merupakan permintaan dari keluarganya.
Permintaan tersebut berasal dari sang ibunda yang kemudian diteruskan oleh saudaranya.
"Jadi ibunya menyampaikan ke saudaranya, kemudian disampaikan ke kami meminta untuk MC direhab," ucapnya.
Menurut Rezha, permintaan keluarga Millen Cyrus soal rehab adalah hal yang wajar.
Sebab, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan.
Selain itu, Rezha menilai kalau keluarga Millen Cyrus juga berhak mengajukan rehabilitasi dengan proses asesmen, agar diketahui seberapa jauh tingkat ketergantubgan narkobanya.
"Jadi MC (Millen Cyrus) kami kenakann pasal 12u ayat 3. Didalam pasal itu pengguna narkoba boleh di rehab. Jadi kami limpahkan ke BNNK Jakarta Utara," ujar Rezha Rahandhi.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.