Selanjutnya Sudjarwoko juga mengungkapkan kronologi tertangkapnya empat tersangka prostitusi online setelah sang muncikari berhasil diamankan.
"Kemudian dengan adanya sejumlah uang merupakan uang DP setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua muncikari ini, kemudian Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel," ucap Sudjarwoko.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," sambungnya.
Menurut pihak kepolisian, ST alias M merupakan selebgram sekaligus bintang iklan, sementara SH alias MA merupakan aktris layar lebar.
Keduanya rupanya sudah menjalankan prostitusi online selama satu tahun belakangan.
Masing-masing selebritis memiliki tarif Rp30 juta sekali kencan.
Namun apabila dalam kasus di atas, yakni berhubungan badan lebih dari dua orang aliasthreesome dikenakan tarif Rp110 juta.
"Kemudian pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko.
Karena tindakannya, tersangka dijerat Pasal2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP pidana, Jo Pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.