Nasib Sudah Diujung Tanduk, Ahli Hukum Pidana Malah Sebut Gisel Sudah Bisa Jadi Tersangka Terkait Video Syur Meski Sekuat Apapun Menyangkal: Penyidik Punya Sarana Pembuktian!
GridHITS.id - Kini kasus video syur mirip Gisel sudah mulai menemui titik terang.Pada Selasa kemarin (17/11/2020) Gisel sebagai orang yang disebut mirip wanita dalam video itu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.Mantan istri Gading Marten itu kini berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Reputasinya Jatuh Akibat Video Syur Mirip Dirinya, Sosok Ini Bongkar Dalang di Balik Kehancuran Karir Gisel Adalah Sahabatnya Sendiri: Sebenarnya Gisel Tahu!Pelantun tembang Cara Melupakanmu ini diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).Ia diperiksa selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.Gisel datang mengenakan kemeja putih, tak lupa memakai masker.Tak sendiri, mantan istri Gading Marten ini didampingi kuasa hukumnya.
Ia tak banyak bicara saat ditemui awak media.Gisel berjanji akan menjalani sesuai prosedur hukum.
"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.
Sementara itu, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.
Baca Juga: Akhirnya Temui Titik Terang, Setelah Interogasi Gisella Anastasia Selama 5 Jam terkait Video Syur yang Mirip Dirinya, Pihak Kepolisian Pun Akhirnya Sebut Adanya 2 Sosok yang Terbukti Brutal"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.
"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya."Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.
Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama."Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.