Follow Us

Siap-siap ATM Kosong Saat yang Lain Terima Pembagian BSU Termin II, Karyawan dengan Ciri Ini Tak Akan Lagi Kebagian BLT Upah Rp1,2 Juta, Ini Sebabnya

Aullia Rachma Puteri - Selasa, 10 November 2020 | 07:00
Ilustrasi uang BSU
pixabay

Ilustrasi uang BSU

Termin I sudah lancar dibagikan oleh Kemnaker pada September-Oktober lalu.

Termin II ini akan di

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

Baca Juga: Dipastikan Cair Awal November 2020, Para Pekerja Ingat Lagi Ini Syarat untuk Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,2 Juta

Baca Juga: Segera Siapkan Rekening Anda! Bantuan Subsidi Upah untuk Karyawan yang Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dipastikan Cair Seminggu Lagi

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut, kata Anwar, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest