Digugatan Rp 100 Miliar oleh QQ Production, Baim Wong Dinyatakan Bebas dari Gugatan Ganti Rugi
GridHITS.id -Kasus pesinetron sekaligus youtuber Baim Wong terkait tuduhan wanprestasi dengan nilai gugatan Rp 100 miliar pada Juli 2019 lalu memasuki babak baru.
Dikabarkan, suami Paula Verhoeven itu dianggap melanggar kesepakatan kerja sama dengan QQ Production.
Namun belum lama ini dikabarkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor memutuskan bahwa artis peran Baim Wong bebas dari gugatan.
Dengan demikian, manajemen QQ Production tidak dapat menerima gugatan ganti rugi senilai Rp 100 miliar.
"Suara majelis hakim bulat, seluruh majelis hakim menyatakan satu pendapatan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Astrid," kata kuasa hukum Baim Wong, Gloria Tamba, dalam kanal YouTube kliennya dikutip Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Terkait dengan ini, Baim Wong menganggap kasus yang menjeratnya ini sebagai pelajaran dalam hidupnya.
"Tetapi buat gue ini perjalanan, ini teguran sama pelajaran sesuatu yang kita enggak kerjain aja bisa seperti ini, memang harus hati-hati mulai zaman sekarang," kata Baim Wong.
Baca Juga: Paula Verhoven Hamil Anak Kedua! Baim Wong Bocorkan Usia Kandungan Sang Istri dan Jenis Kelaminnya