Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Operasi Zebra 2020 Berlaku Hari Ini hingga 8 November, Sanksi Tidak Punya SIM dengan Lupa Bawa SIM Ternyata Berbeda, Ini Penjelasannya

Safira Dita - Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:21
Operasi Zebra 2020 Berlaku Hari Ini hingga 8 November, Sanksi Tidak Punya SIM dengan Lupa Bawa SIM Ternyata Berbeda
Tribunnewsmaker

Operasi Zebra 2020 Berlaku Hari Ini hingga 8 November, Sanksi Tidak Punya SIM dengan Lupa Bawa SIM Ternyata Berbeda

Baca Juga:Pemilik Golongan Darah O Boleh Bernafas Lega, Studi Terbaru Menyatakan Golongan Darah O Lebih Kebal Melawan Covid-19: Semacam Perlindungan

Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lupa Bawa SIM Saat Operasi Zebra Tetap Ditilang?

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x