Follow Us

Operasi Zebra 2020 Berlaku Hari Ini hingga 8 November, Sanksi Tidak Punya SIM dengan Lupa Bawa SIM Ternyata Berbeda, Ini Penjelasannya

Safira Dita - Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:21
Operasi Zebra 2020 Berlaku Hari Ini hingga 8 November, Sanksi Tidak Punya SIM dengan Lupa Bawa SIM Ternyata Berbeda
Tribunnewsmaker

Operasi Zebra 2020 Berlaku Hari Ini hingga 8 November, Sanksi Tidak Punya SIM dengan Lupa Bawa SIM Ternyata Berbeda

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) mengenai SIM ada dua.

“Yaitu yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak,” kata Fahri kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Digelar Lagi Mulai Hari Ini, Ada 3 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi hingga 14 Hari Mendatang

Baca Juga: Pemilik Golongan Darah O Boleh Bernafas Lega Karena Kebal Lawan Covid-19, Namun Harus Waspada Karena Justru Rentan Terhadap Penyakit Ini

Untuk yang tidak punya SIM, Fahri mengatakan, bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya. Misalkan masih anak-anak atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM,” ujarnya.

Tetapi bagi yang punya SIM tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.

“Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” tuturnya.

Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).

Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.

Baca Juga: Kabar Gembira Cinema XXI Uji Coba Pembukaan di 10 Kota, Benarkah Penonton Bioskop Wajib Keluar Setiap 30 Menit Sekali?

Source : Kompas.com

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya

Latest