Baca Juga:Tak Pernah Pakai Masker dan Sering Berkerumun, Nora Kaget Lihat Hasil Rapid Test Jerinx
Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Isntagram pribadinya, @jrx_sid, yang menuliskan tentang Kacung WHO.
Jerinx akhirnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).
Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.
Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI. Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut.
Seusai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Bali.
Kini kasus Jerinx SID sudah masuk dalam peradilan dan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul :Bersaksi Dalam Sidang, Ketua IDI Bali Balas Tatapan Jerinx: Tatap Juga Anggota Saya yang 8 Jam Pakai APDdan tribun-bali.com dengan judulPelapor Jerinx SID dari IDI Bali Bicara di PN Denpasar 'Postingan Jerinx Melemahkan Semangat Kami'