Manajemen pelaksana Kartu Prakerja menyarankan untuk mencari tempat yang nyaman agar dapat menyelesaikan survei dengan baik.
Untuk melakukan survei, kamu dapat mengakses link survey di sini.
Survei ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 untuk mengevaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Peserta akan mendapat Insentif yang besarannya adalah Rp 50 ribu persurvei (akan ada 3 survei) setelah menyelesaikannya.
Insentif akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Untuk mendapatkannya bisa mengecekpada status akun dashboardwww.prakerja.go.id secara berkala.
Nantinya, insentif kamu akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah kamu daftarkan.
Insentif akan disalurkan melalui akun e-wallet atau rekening bank yang telah kamu daftarkan di akun kamu melalui situs www.prakerja.go.id.
Insentif akan ditransfer ke rekening bank/akun e-wallet milikmu paling lama 14 hari setelah menyelesaikan survei.