Follow Us

Akhirnya Menteri Terawan Buka Suara dan Tunjukan Kinerja Usai Dicecar Najwa Shihab, Menkes: Tunggu Tanggal Mainnya

Safira Dita - Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:13
Akhirnya Menteri Terawan Buka Suara dan Tunjukan Kinerja Usai Dicecar Najwa Shihab
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.(Wahyu Putro A)

Akhirnya Menteri Terawan Buka Suara dan Tunjukan Kinerja Usai Dicecar Najwa Shihab

“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien Covid-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit” Ungkap Menteri Kesehatan Terawan (30/9/2020).

Plt. Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” katanya.

Kemenkes juga membentuk Tim Dispute Kemenkes yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator antara Kemenkes dan Rumah Sakit yang mengklaim biaya penanganan covid-19.

Apabila terjadi ketidaksepakatan (dispute) antara BPJS Kesehatan dengan pihak penyedia layanan kesehatan, maka yang harus dilakukan antara lain :

1. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan, jika terdapat dispute (untuk pertama kali) maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan (kelengkapan yang dipersyaratkan)

2. Terhadap pengajukan klaim yang sdh di revisi, maka BPJS Kesehatan melakukan verifikasi kembali, jika masih dispute (dispute yang kedua kali) maka hasil verifikasi dispute tersebut ditarik by system oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan dispute (penyelesaian)

3. Dispute hanya diperbolehkan 2 kali untuk 1 (satu) nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak dinyatakan dispute bagi rumah sakit untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan

4. Yankes menarik laporan Dispute ke-2 (berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan) dan melakukan penetapan dispute terhadap klaim rumah sakit

5. Penetapan dispute oleh Yankes dengan status diterima/dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan (by system).

Baca Juga: Kondisi Terkini Menteri Kesehatan Terawan Usai Dicecar Habis Najwa Shihab, Menkes: Pak MK Alhamdulillah Sehat

Baca Juga: Najwa Shihab Cecar Menteri Terawan Karena Tak Kunjung Muncul Depan Publik, Pengamat: Kita Tak Bisa Harapakan Menkes, Langsung ke Presiden Saja

Source : Gridhealth

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest