"Sesuai dengan laporan, salah seorang inisialnya S, pengacaranya, pada bulan Maret yang lalu. Dua terlapor yakni LL dan EN sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari Warta Kota, Selasa (15/9/2020).
Yusri mengatakan bahwa penyidik kepolisian tidak asal menetapkan Lia Ladysta dan EN sebagai tersangka, tanpa melalui beberapa tahap.
"Kemarin sudah dilakukan rapat, gelar perkara, dan memang sudah menetapkan LL (Lia Ladysta) dan EN yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.
"Jadi EN mewawancarai LL menanyakan soal inti permasalahan tersebut yang kemudian di-publish," tambahnya.
Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, pihak kepolisian pun akan kembali memeriksa Lia Ladysta dan juga EN pada 22 dan 23 November 2020 mendatang.
"Jadi kita periksa kembali statusnya sebagai tersangka kedua-duanya," ujar Yusri Yunus.
Seperti diketahui, pada Maret lalu, Syahrini melaporkan Lia Ladysta karena digosipkan menjalin hubungan spesial dengan pengusaha asal Kalimantan yang biasa disebut “Pak Haji”.
Dengan laporan tersebut, Lia pun dijerat atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.