Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung menduga pelaku penikaman Syekh Ali Jaber berinisial AA mengalami gangguan jiwa.Hal tersebut diketahui usai pelaku dilakukan pemeriksaan intensif sejak Minggu (13/9/2020) malam.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Main HP Dalam Penerbangan dan Malah Nantang Ribut Wakil Ketua KPK, Putra Amien Rais Dilaporkan ke Polisi"Di dalam memberikan keterangan ini kan, tersangka ini kan tidak fokus ya. Artinya diduga kelainan jiwa itu tidak bisa kita yang menyampaikan tapi pemeriksaan saksi ahli," kata Pandra.
"Dari pusat dokter kesehatan polri dokter Hening Madona itu juga kita hadirkan dalam rangka untuk memperkuat atau dugaan atau observasi yang dilakukan terhadap tersangka AA ini. Apakah dalam keadaan sehat atau dalam keadaan gangguan jiwa. Itu harus kami yakinkan dulu," jelasnya.Lebih lanjut, dugaan tersebut berasal dari gangguan kejiwaan yang dialami pelaku diperkuat dengan riwayat medis dari pelaku"Orang tuanya sempat mengobati anak ini ke rumah sakit. Iya ada rekam medis, tetapi kami kan tidak boleh mengatakan begitu ya. Ada observasi yang membutuhkan waktu 14 hari tetapi bukti bukti yang ada juga dikumpulkan," tukasnya.