"Kemudian dilihat apakah mereka termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko 11/2020," ujarnya.
Permenko Nomor 11 Tahun 2020 sendiri menyebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja.
Kelompok itu yakni: Pejabat negara Pemimpin dan anggota DPRD ASN Prajurit TNI Anggota kepolisian Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD Faktor yang lain adalah adanya pertimbangan pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.
Ikut lagi gelombang selanjutnya Untuk pendaftar Prakerja yang tidak lolos dalam Prakerja gelombang sebelumnya jika ingin mencoba datar ulang dalam proses seleksi, maka mereka bisa langsung bergabung dalam seleksi selanjutnya.
Baca Juga: Pendaftarannya Sudah Ditutup Sejak Kemarin, Kapan 2 Jenis Insentif Kartu Prakerja Gelombang 6 Cair?
Caranya login ke Website Prakerja dengan kata sandi yang dibuat sebelumnya. Masuk ke dashboard, lalu pilih gelombang selanjutnya ketika pembukaan gelombang selanjutnya sudah dibuka.
“Iya, langsung masuk dashboard,” ujar Louisa sebagaimana dikutip Kompas.com (3/9/2020).
Nantinya peserta tidak perlu lagi mengisi data diri maupun tes seperti yang telah dilakukan sebelumnya.
Setelah memilih gelombang selanjutnya peserta hanya menunggu pengumuman hasil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 3 Kali Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja? Coba Lakukan Hal Ini...