Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
Bantuan pulsa Rp 200.000 per bulan
Baca Juga:Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Cair, Berikut Skema Penyaluran hingga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji
Adapun pulsa sebesar Rp 200.000 ini akan diberikan bagi PNS di instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dikutip dari Sonora.id, Jumat (21/8/2020), PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan pulsa sebesar Rp 200.000 mulai 2021.
Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS).
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan FWS kepada seluruh pegawainya mulai tahun depan.