Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer! Pemerintah Akan Mengangkat Jadi PNS Tahun Depan, Lihat Syaratnya!

Saeful Imam - Jumat, 04 September 2020 | 18:53
guru honorer
instagram/guru_honorer

guru honorer

Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Bantuan pulsa Rp 200.000 per bulan

Baca Juga:Ditunggu-tunggu Belum juga Muncul, Benarkah Pekerja yang Rekeningnya Swasta Tak Akan Dapat Subsidi Gaji Rp600.000? Ini Kata Menaker

Baca Juga:Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Cair, Berikut Skema Penyaluran hingga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Adapun pulsa sebesar Rp 200.000 ini akan diberikan bagi PNS di instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dikutip dari Sonora.id, Jumat (21/8/2020), PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan pulsa sebesar Rp 200.000 mulai 2021.

Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan FWS kepada seluruh pegawainya mulai tahun depan.

Source : Tribun Style

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x