Lihat Foto Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang putusan dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Rangkaian sidang kasus yang menjerat Qomar berlangsung beberapa bulan.
Dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, pelawak Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).
“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).
Pada saat itu Qomar mengajukan banding.
Kasasi pelawak Nurul Qomar karena kasus memalsukan ijazah s2 dan s3 ditolak
Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.