Borok Pelawak Nurul Qomar Terbongkar Saat Menjadi Rektor dan Mau Mewisuda Sarjana Tapi Hanya Punya Ijazah S1, Hingga Akhirnya Dipenjara karena Palsukan Ijazah S2 dan S3
GridHITS.id - Gara-gara menjadi rektor dan mau mewisuda sarjana tapi hanya punya ijazah S1.
Akibatnya, pelawak Nurul Qomar akhirnya masuk penjara karena memalsukan ijazah S2 dn S3.
Kini, pelawak senior ini dipindahkan ke rumah tahanan Brebes, Jawa tengah.
Baca Juga:Sule Olok Tabiat Rizky Febian yang Bikin Sakit Hati hingga Buatnya Menjerit
Pelawak Nurul Qomar dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3.
Saat itu, diduga Qomar menggunakan dokumen palsu sebagai salah satu syarat menjadi rektor di UMUS.
Sejak 2017, proses hukum terus berjalan.
Hingga pada Agustus 2020, Qomar dijebloskan ke penjara.
Berikut perjalanan kasus pelawak Nurul Qomar:
Pelawak Nurul Qomar Dilaporkan sejak tahun 2017 karena memalsukan ijazah S2 dan S3