Penjelasan ahli fisika
Guru Besar Fisika Teori FMIPA-IPB, Prof Dr Husin Alatas mengatakan, dalam melihat fenomena itu, pertama, harus disadari bahwa cahaya yang dilihat mata manusia merupakan bagian dari gelombang elektromagnetik.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Dibuat Takjub dengan Koleksi Tas dan Sepatu Sarwendah, Ruben Onsu: 'Lu Aja Banyak'
Karena cahaya merupakan gelombang, maka sifatnya menyebar dan bergerak secara merambat dengan kecepatan tertentu.
Husin menjelaskan, kecepatan rambat cahaya bergantung pada medium tempatnya bergerak.
Untuk di udara dengan di air, kecepatan cahaya berbeda, yang mana cahaya bergerak lebih lambat di air.
"Pada kasus di atas, cahaya dari tubuh bagian bawah kepala orang yang ada di dalam kolam merambat lebih lambat ketimbang ketika cahaya masih di air dan menjadi lebih cepat ketika cahaya tersebut memasuki medium udara tempat pengamat berada," kata Husin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Efek dari perbedaan kecepatan rambat cahaya ini mengakibatkan terjadinya pembelokan cahaya.
Husin menjelaskan, hal ini tertuang pada hukum dalam optik yang dikenal sebagai hukum pembiasan Snellius.