Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ramai Terjadi Penolakan, 4 Hal Ini Bisa Jadi Ancaman Bagi Karyawan Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Apa Saja?

Safira Dita - Rabu, 19 Agustus 2020 | 11:26
Ramai Terjadi Penolakan, 4 Hal Ini Bisa Jadi Ancaman Bagi Karyawan Jika RUU Cipta Kerja Disahkan
Kompas.com (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Ramai Terjadi Penolakan, 4 Hal Ini Bisa Jadi Ancaman Bagi Karyawan Jika RUU Cipta Kerja Disahkan

Lalu, Pasal 88 C, (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Pada poin ini, banyak pihak khawatir, melalui aturan ini, pemerintah tengah berupaya menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk upah minimum sektoral.

3. Rentan PHK

RUU Cipta Kerja mengubah pula ketentuan jangka waktu untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Melalui Pasal 56 Ayat (3), RUU Cipta Kerja mengatur bahwa jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

RUU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pembatasan jenis pekerjaan dan jangka waktu yang bisa diikat dengan kontrak kerja.

Ketentuan mengenai perjanjian kerja PKWT dapat berakhir saat pekerjaan selesai juga membuat pekerja rentan di-PHK karena pengusaha dapat menentukan sepihak pekerjaan berakhir.

Baca Juga: Segera Lamar! Lowongan Kerja Bursa Efek Indonesia Tahun 2020 Baru Saja Dibuka Untuk Posisi S1

Baca Juga: Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru 2020 BUMN Bidang Teknologi Nuklir Buka 4 Posisi, Klik di Sini Untuk Ketahui Persyaratannya

4. Kontrak seumur hidup

RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan Pasal 61 yang salah satunya mengatur bahwa perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai. Klausul ini sebelumnya tidak dimuat dalam UU Ketenagakerjaan.

RUU Cipta Kerja, lewat Pasal 61A, menambahkan ketentuan pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x