Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ramai Terjadi Penolakan, 4 Hal Ini Bisa Jadi Ancaman Bagi Karyawan Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Apa Saja?

Safira Dita - Rabu, 19 Agustus 2020 | 11:26
Ramai Terjadi Penolakan, 4 Hal Ini Bisa Jadi Ancaman Bagi Karyawan Jika RUU Cipta Kerja Disahkan
Kompas.com (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Ramai Terjadi Penolakan, 4 Hal Ini Bisa Jadi Ancaman Bagi Karyawan Jika RUU Cipta Kerja Disahkan

Mengenai waktu istirahat, RUU Cipta Kerja menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.

Pada Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU itu disebutkan bahwa istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

RUU ini juga menghapus pula cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Adapun pengaturan mengenai cuti panjang dalam RUU Cipta Kerja termaktub dalam Pasal 79 ayat (5).

Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru 2020 Kantor Susi Pudjiastuti Buka Lowongan Untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, Cek Persyaratannya Sekarang

Baca Juga: Hari Ini Sudah Pengumuman Resmi, Jadwal Tes SKB CPNS 2019 hingga Kisi-kisi Materi Soal SKB Bisa Diakses di Sini

2. Pengupahan

Dalam RUU Cipta Kerja, terdapat dua poin yang nantinya akan berimbas langsung terhadap sistem pengupahan pekerja perkantoran.

Misalnya, Pasal 88 B RUU Cipta Kerja yang mengatur tentang standar pengupahan berdasarkan waktu.

Berdasarkan pasal tersebut, pengupahan diterapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.

Tak sedikit yang menganggap bahwa skema pengupahan ini akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberlakukan perhitungan upah per jam.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x