GridHITS.id -Dinilai menimbulkan pro-kontra tentang Covid-19, Jerinx alias JRX drummer SID resmi ditahan.
Pemilik nama asli I Gede Ary Astina ini resmi ditahan di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, karena kasus ujaran kebencian.
Jerinx dipenjara karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah kacungOrganisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Mengutip dariTribun Bali, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/8/2020).
Pihak Polda Bali membenarkan bila Jerinx sudah diperiksa dan sudah ditahan.
"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sata dihubungi melalui sambungan telepon, mengutip dariTribun Bali.
Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinxsudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.
Dikatakan, hal yang membuatJerinxmendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.
"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap covid 19 dan banyak lagi postingannya dia," kata Yuliar.