Melansir informasi petunjuk pendaftaran sistem seleksi calon ASN, peserta dapat melakukan pemilihan lokasi dalam dua bagian, yaitu pada 1-7 Agustus 2020 dan 8 Agustus 2020.
Dalam hal pemilihan lokasi tes ini, peserta dapat mengubah pilihan lokasi tesnya dalam periode 1-7 Agustus 2020 sebanyak tiga kali.
Sementara, jika peserta memilih lokasi tes mulai tanggal 8 Agustus, maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak satu kali.
Langkah daftar ulang dan memilih lokasi Lihat Foto Tangkapan layar laman pemilihan lokasi SKB CPNS (https://sscn.bkn.go.id/)
Bagi para peserta yang belum melakukan proses daftar ulang dan memilih lokasi, berikut adalah langkah-langkahnya:
Peserta masuk ke web SSCN dan log in ke akun masing-masing
Apabila peserta tes telah dinyatakan lulus SKD, peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol klik ini
Peserta mengisi lokasi domisili berdasarkan lokasi keberadaan saat ini, yaitu dalam negeri atau luar negeri
Jika memilih dalam negeri, maka pada isian provinsi, peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini
Kemudian, pada isian Kabupaten/Kota, peserta dapat memilih Kabupaten ataupun Kota tempat akan dilakukannya tes SKB