Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Benarkah Jadi pertanda Pandemi di Indonesia Telah Berakhir?

Hanifa Qurrota A'yun - Kamis, 23 Juli 2020 | 07:00
Presiden Joko Widodo
Instagram @jokowi

Presiden Joko Widodo

Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Benarkah Jadi pertanda Pandemi di Indonesia Telah Berakhir?

GridHITS.id - Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengambil alih fungsinya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Gugus Tugas Resmi Dibubarkan Presiden Joko Widodo, Warganet Penasaran Kesibukan Ahmad Yurianto Setelah Tak Lagi Muncul di TV Setiap Hari, Ternyata Pekerjaanya Bukan Main-main

Baca Juga: Tak Hanya Menyebar Lewat Udara Gugus Tugas Sebut Covid-19 Bisa Menyerang Di Tempat-tempat Ini

Pada Senin (20/7/2020) presiden Jokowi mengambil aturan tersebut.

Pasal 20 Perpres tersebut berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Komite yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Source :Kompas TV

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x