Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Benarkah Jadi pertanda Pandemi di Indonesia Telah Berakhir?
GridHITS.id - Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengambil alih fungsinya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Tak Hanya Menyebar Lewat Udara Gugus Tugas Sebut Covid-19 Bisa Menyerang Di Tempat-tempat Ini
Pada Senin (20/7/2020) presiden Jokowi mengambil aturan tersebut.
Pasal 20 Perpres tersebut berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.
Dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Komite yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.