Baca Juga:Dunia Sedang Kalang Kabut Hadapi Virus Corona, Daerah Ini Masih Aman dan Tak Tersentuh Covid-19
3. Laporan tidak diproses Polisi dan pelaku diusir dari kampung halaman
Meskipun mereka diamankan di Polsek Maesa, lanjut Elia, pihaknya tidak akan melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
"Sudah ada kesepakatan dengan pihak pemerintah kecamatan. Di mana, ibu dan anaknya tidak bisa tinggal lagi di kampungnya itu," katanya.
Sementara itu, Camat Maesa, HP Posumah mengatakan, atas perbuatan mereka, masyarakat tidak menerima lagi keberadaan mereka.
Di rumah itu, dihuni kedua terduga pelaku dan seorang anak perempuan.
Untuk tindakan sementara, sambung Posumah, kedua pelaku dibawa ke polsek, koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bitung serta kapolsek untuk mencari jalan terbaik buat keluarga pelaku, dan mengamankan dan membina keduanya.
"Ada opsi yang ditawarkan, kebetulan pelaku laki-laki besar dan tumbuh di kampung halaman sang ayah.
Begitu juga dengan pelaku perempuan ada keluarga di luar Bitung, nantinya akan berproses lebih lanjut," katanya dikutip dari TribunManado.co.id.
4. Pelaku menyesali perbuatannya
Saat diamankan di Mapolsek Maesa, keduanya mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.
Sang ibu nampak menitihkan air mata, sementara anaknya TP mengaku sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada sang ibu dan keluarganya.