Diringkus Polisi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ogah Ribet Catherine Wilson Selama Ini Suruh Satpam Rumahnya Untuk Lakukan Transaksi Dengan Bandar
GridHITS.id - Belum lama ini Catherine Wilson gegerkan publik.
Artis peran tersebut menambah daftar panjang artis Indonesia yang terjerat hukum.Perempuan yang akrab disapa Keket itu diringkus polisi pada Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: Jadi Pesakitan Terkait Narkoba! Berikut 4 Kontraversi Catherine WIlson, Mulai Terima Hadiah Mobil dari Koruptor Hingga Digosipkan Terpaksa Menikah karena Hamil Duluan
Penangkapan tersebut terjadi di rumahnya pada pukul 10.00 WIb terkait kasus dugaan narkoba.Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Catherine Wilson di rumahnya di Cinere, Depok, Jawa Barat.Dikutip dari siarang langsung Komps TV, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungapkan bahwa Keket telah menggunakan barang haram itu selama dua bulan.
"Hasil keterangan awal yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar 2 bulan menggunakan. Ini pengakuan awal, kami masih mendalami," kata Yusri.
Tes rambut pun akan dilakukan demi mendapatkan hasil penyelidikan yang lebih dalam.
Dalam proses transaksi, Keket menggunakan jasa satpam rumahnya untuk membeli sabu.
Baca Juga: Artis HH Ditangkap karena Terlibat Prostitusi, Kris Hatta Yang Mengaku Sebagai Pacar Hana Hanifa Langsung Panik : Harap-harap Cemas
Sebagai informasi, polisi turut menangkap seorang pria berinisial J.
J merupakan satpam yang bekerja di rumah Catherine Wilson."Kami mengamankan ada 2 tersangka, yang pertama CW alias K sebagai pemilik rumah dan kedua J kerjanya sebagai security di rumah tersebut," kata Yusri.
Tugas J dalam kasus ini adalah membelikan narkoba untuk Catherine Wilson."Saya sudah katakan tadi J ini security-nya, CW minta tolong kepada J untuk membeli barang dari A. J yang pergi beli," kata Yusri.
Catherine Wilson kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tiba-tiba Ngaku ke BNN Pakai Narkoba Jenis yang Sama Seperti yang Dipakai Lucinta Luna, Begini Alasan Deddy Corbuzier: 'Bukan Tidak Percaya Diri!'"(Statusnya) sudah tersangka. Yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka, barang buktinya saja 2, minimal 2 sudah bisa kita jadikan tersangka," kata Yusri.Atas perbuatannya Catherine dijerat Wilson akan dihadapkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.