14. Dibersihkan Berkala
Tak hanya menyediakan hand sanitizer, penglola wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.
Pembersihkan dilakukan minimal tiga kali sehari terutama pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
15. Fasilitas Kesehatan Rujukan
Pengelola juga wajib mengumpulkan informasi nomor kontak dan lokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat serta prosedur penanganan Covid-19.
Bahkan, jika perlu menambah papan informasi antisipasi pencegahan penyebaran wabah dan dampak Covid-19 bagi pengunjung atau penonton.
Sejak pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, seluruh bioskop tutup sejak akhir Maret 2020.
Patuhi setiap peraturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas dan bertambah banyak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum ke Bioskop, Yuk Cermati 15 Aturan Baru Ini"