2. Batasan Jumlah
Penonton Pengunjung atau penonton yang masuk dalam satu waktu maksimal 50 persen dari kapasitas setiap ruang dan melakukan jaga jarak satu meter untuk memenuhi aturan jaga jarak.
Apabila fasilitas menggunakan tempat duduk maka pengaturan tempat duduk dilakukan dengan mengosongkan beberapa kursi antar kursi yang terisi.
Baca Juga: Di Sini Informasi Test Swab atau PCR Covid-19 Seluruh Indonesia, Baik yang Gratis Maupun Mandiri
3. Pengukuran Suhu Tubuh
Petugas akan mengukur suhu tubuh pengunjung atau penonton tubuh dengan pengukur suhu tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas.
Dengan ketentuan, apabila suhu tubuh lebih dari 37,3° C (setelah dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jeda waktu lima menit dari pemeriksaan suhu-17 pertama) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.
4. Wajib Cuci Tangan
Pengunjung atau penonton wajib mencuci tangan dengan sabun dan atau hand sanitizer di tempat yang disediakan.
5. Jaga Jarak
Pengunjung atau penonton wajib menjaga jarak minimal satu meter selama berada di dalam fasilitas bioskop.