Unggahan Fiki Alman terkait kasus hukum yang seret mantan pasangan suami istri Angel Lelga dan Vicky Prasetyo
"Alhamdulillah.. Fitnah itu sudah terpatahkan oleh pembuktian-pembuktian
1. pembuktian forensik
2. pembuktian visum
3. pembuktian ahli hukum
4. pembuktian kepolisian,"
Di akhir tulisannya, Fiki pun menegaskan apa yang dilakukan Vicky Prasetyo termasuk tindak pidana fitnah.
"Semua pihak menyatakan bahwa itu adalah tindak pidana fitnah. Lalu... siapa lagi yang ingin kau dustakan?" tutup Fiki.
Artikel ini sudah tayang di Nakita.id dengan judul Kini Lantang Berkoar di Media Sosial, Seteru Vicky Prasetyo Tulis Sindiran Pedas Setelah Kabar Penangkapan Mantan Suami Angel Lelga: 'Mewek Jangan Sekarang'