Namun, dia tidak merinci berapa jumlah kasus perselingkuhan yang melibatkan polisi di Jatim.
Budi mengatakan, hampir di setiap jajaran Polres yang berada di Jawa Timur ada saja anggota yang melakukan perselingkuhan.
"Kami sudah melewati Madiun, Kediri, Blitar, dan Malang dan semuanya ada (kasus perselingkuhan)," ujar dia.
Dari laporan yang ada, lanjut Budi, adalah para istri sah yang melapor atas perbuatan suaminya yang selingkuh.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Budi menyebut bahwa polisi yang bersangkutan bisa di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
"Kalau selingkuhannya dengan Polwan, ASN, ataupun Bhayangkari, dia bisa di PTDH," tukas Budi.
Bahkan, lanjut Budi, di Kediri dan Pacitan, ada polisi yang selingkuh dengan istri anggota TNI. Jelas saja polisi tersebut bisa dipecat.
Terkait penanganannya, Budi menambahkan, jika Kapolres setempat sudah tidak punya solusi, maka pihaknya nanti yang akan memberi solusi.
Kasus perselingkuhan itu harus ditangani secara mendalam karena bisa menimbulkan dampak yang kurang baik.
Ditanya apakah ada perselingkuhan di Polres Probolinggo, menurutnya sejauh ini tidak ada laporan ke Propam Polda.