Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Baca Juga: Pernah Menikah 24 Kali, Inilah Istri Pertama Vicky Prasetyo yang Tak Pernah Terekspos
Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait penggerebekan Angel Lelga.
Adapun, pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga.
Vicky Prasetyo menggerebek lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.
Artikel ini sudah tayang di Nakita.id dengan judul Keluar Kejaksaan dengan Mata Sembab Sampai Ogah Beri Respons, Vicky Prasetyo Ucap Ini Saat Dirinya Resmi Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik yang Seret Nama Angel Lelga