Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP, tentang pelanggaran kesusilaan di muka umum.
"Saat ini pelaku masih kami periksa secara intensif. Kami masih lakukan periksa dan pendalaman. Dari pengakuannya, pelaku ini mengaku iseng dan spontan melakukan aksi pelecehan tersebut.
Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP," jelasnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (27/6/2020).
Diberitakan sebelumnya, aksi begal pantat yang terekam kamera pengawas tersebut sempat viral di media sosial.
Aksi tak terpuji itu dilakukan di Jalan Sunan Muria, Perumahaan Garden Sigura Gura, Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 16.25 WIB.
Korban pelecehan tersebut berinisial S (30), yang dipegang pantatnya oleh pelaku.
Saat insiden terjadi, korban berjalan kaki bersama kedua anaknya.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami trauma dan tidak berani keluar rumah.