Follow Us

Tak Kuat Tahan Nafsu Membuncah, Pria Beristri di Malang Ini Diamankan Polisi Usai Lakukan Begal Pantat ke Ibu-ibu

Diah Puspita Ningrum - Senin, 29 Juni 2020 | 08:30
Ilustrasi pelecehan seksual.
Freepik

Ilustrasi pelecehan seksual.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP, tentang pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Baca Juga: Kabar Kedekatannya Masih Simpang Siur, Tiba-tiba Orang Ini Bongkar Perasaan Sebenarnya Ayu Ting-ting Pada Didi Riyadi Hingga Ingin Selalu Bersama

Baca Juga: Sang Anak 2 Tahun Dirawat di RS Singapura Lantaran Leukimia, Denada Sampai Jual Cepat Rumahnya Tanpa Perantara Hingga Tawarkan Pada Baim Wong

"Saat ini pelaku masih kami periksa secara intensif. Kami masih lakukan periksa dan pendalaman. Dari pengakuannya, pelaku ini mengaku iseng dan spontan melakukan aksi pelecehan tersebut.

Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP," jelasnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (27/6/2020).

Diberitakan sebelumnya, aksi begal pantat yang terekam kamera pengawas tersebut sempat viral di media sosial.

Aksi tak terpuji itu dilakukan di Jalan Sunan Muria, Perumahaan Garden Sigura Gura, Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 16.25 WIB.

Korban pelecehan tersebut berinisial S (30), yang dipegang pantatnya oleh pelaku.

Baca Juga: Sebut Ingin Cerai, Air Mata Dewi Perssik Tumpah Ceritakan Kondisi Rumah Tangganya dengan Angga Wijaya

Baca Juga: Putus dengan Verrel Bramasta karena Beda Keyakinan, Tak Diduga Artis Cantik Ini Mau Tinggal di Kontrakan Reyot dan Rusak Serta Toiletnya yang Berada di Luar Penuh Binatang Menjijikkan, Bikin Gak Mau Pipis

Saat insiden terjadi, korban berjalan kaki bersama kedua anaknya.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami trauma dan tidak berani keluar rumah.

Source : tribun video

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular