RT dan RW wajib lapor jika warganya positif Covid-19 Setiap harinya, pengurus RT dan RW juga wajib memberikan laporan kesehatan warganya ke camat atau lurah, terutama bagi yang di wilayahnya ada pasien positif Covid-19.
"Ya (rutin dipantau), yang isolasi bukan saja seminggu sekali, tapi setiap hari mereka menyampaikan progresnya," kata Lia.
Laporan ini juga bisa berupa bantuan sosial bagi warga yang menjalani isolasi mandiri namun ingin membeli kebutuhan pokok. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penularan Covid-19 di Bekasi, dari Rumah ke Rumah hingga Perketat Pengawasan RT/RW"