"Oleh karena kita beranggapan bahwa Bensu itu sudah melekat pada Ruben Onsu atau alias, itu yang menggerakkan kita ketika membangun Onsu Pangan Perkasa ini kita gunakan brandnya itu Geprek Bensu.
Geprek ini merupakan kalimat yang menjadi public domain, artinya itu milik umum," lanjut Minola.
Lebih lanjut, Minola menegaskan bahwasanya nama Bensu sebenarnya telah dilegalkan sebagai singkatan dari Ruben Onsu.
Hal itu telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam proses untuk mendapatkan sertifikat Geprek Bensu di DJKI, kita mengalami sedikit hambatan, proses yang sangat panjang sementara Geprek Bensu sendiri di luar apa yang kami perhitungkan.
Meskipun PT Pangan Onsu Perkasa klien kami bekerja secara sistematis dengan struktur yang profesional tapi tentu dalam perkembangan usaha pasti ada momentum-momentum.
Momentum-momentum ini sangat cepat, lebih cepat daripada proses permohonan sertifikat merek di DJKI.
Untuk mengisi kekosongan hukum, untuk mendapatkan suatu legitimasi bahwa Bensu itu adalah Ruben Onsu, meskipun itu sudah pengetahuan umum tapi kami ingin memiliki legal standing secara hukum.
Itu yang membuat kami mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai domisili hukum tempat tinggalnya Ruben Onsu pada waktu itu.
Memohon supaya dapat ditetapkan Bensu itu adalah singkatan nama dari Ruben Onsu, jadi Ruben Onsu alias Bensu.
Jadi kita mau juga secara legal bukan sekadar nama panggung tapi juga secara hukum.
Itulah yang membuat pada tanggal 30 Mei 2018 setelah memeriksa perkara ini, memeriksa permohonan ini, memeriksa saksi-saksi dan alat bukti, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kami itu.