Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.'
Baca Juga: Catatan Aneh Ditemukan pada ABG Wanita yang Bunuh Bocah 6 Tahun, Isinya Bikin Bergidik
Bebas bersyarat 2013, bebas murni 2018
Kini, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.
Terlebih, selama menjalani masa tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.
Artikel ini telah tayang diSuar.iddengan judulGanti Nama Usai Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya, Begini Kehidupan Lidya Pratiwi Usai Ubah Nama Jadi Maria Eleanor